Tamrin Harus Minta Maaf secara Adat
Minggu, 09 Januari 2011 – 09:01 WIB
PONTIANAK -- Sabtu (8/1), ribuan masyarakat Dayak diKalimantan Barat gelar aksi menuntut penyataan sosilog UI Tamrin Amal Tomagola yang menyebutkan masyarakat dayak yang seakan menghalalkan sex bebas pada sidang Aril Peterpen tanggal 30 Desembar lalu. Aksi yang tergabung sekitar 24 organisasi masyarakat Dayak tersebut menuntut Tamrin segera meminta maaf baik secara langsung kepada media maupun maaf dengan adat Dayak. Pernyataan Tamrin AT tersebut, tidak sesuai dengan norma-norma masyarakat Dayak yang mengedepankan kearifan local. "Kita sangat menyayangkan pernyataan seorang Profesor, ternyata bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu. Padahal Masyarakat Dayak sangat mengedepankan etika dan norma, dimana seorang gadis dan pria yang berduaan ditempat yang tidak dikehendaki sudah dikenakan adat, jelas pernyataan Tamrin merupakan fitnah," jelas Sekretaris Majelis Adat Dayak Nasional Kalbar.
Pernyataan Tamrin dinilai fitnah dan mendiskreditkan dan menganggu keharmonisan dan karifan lokasl Masyarakat Dayak. Tamrin yang saat Sidang Aril mengatakan bahwa di kalangan masyarakat Dayak bahwa bersenggama tanpa keterikatan perkawinan merupakan hal yang biasa, mendapatkan kecaman keras, bahkan hampir seluruh masyarakat Dayak diseluruh Indonesia bahkan termasuk Sabah dan Sarawak.
Adapaun pernyataan sikap tersebut ialah meminta agar Tamrin A.T mempertanggung jawabkan perbuatannya dan perkataannya didepan hokum positif dengan upaya sistematis. Karena dengan pernyataan sosilog yang pernah melakukan penelitian kualitatif di Kalbar dan Papua Selatan tersebut sangat disayangkan. Akibat pernyataan tersebut akan menimbulkan miskomunikasi dan gejolak masyarakat.
Baca Juga:
PONTIANAK -- Sabtu (8/1), ribuan masyarakat Dayak diKalimantan Barat gelar aksi menuntut penyataan sosilog UI Tamrin Amal Tomagola yang
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom