Tamron Luruskan Soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah: Bukan Saya yang Hitung
jpnn.com, JAKARTA - Tamron alias Aon, saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, menjelaskan aliran dana sebesar Rp 124 miliar yang disebut pihak Jaksa Penuntut Umum sebagai dana hasil kejahatan korupsi berkedok CSR dalam kasus dugaan korupsi timah.
Hal tersebut disampikan Aon saat menghadiri sidang yang digelar pada Rabu 16 Oktober lalu.
Aon yang juga merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia itu juga menegaskan perihal angka Rp 124 miliar yang ditanyakan pihak JPU bukan berasal dari keterangannya.
"Saya tidak menghitung totalnya karena bukan sekali pengiriman," kata Aon menjawab pertanyaan JPU dikutip JPNN.com, Selasa (22/10).
Dia tidak memungkiri bahwa besaran aliran dana tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya.
Namun, total dana Rp 124 miliar yang tercantum tersebut bukan berasal dari keterangannya melainkan perhitungan yang dilakukan pihak penyidik saat menyusun BAP.
Aon menekankan bahwa dia hanya menerangkan cara kerjanya, bukan melakukan penjumlahan sendiri.
"Itu yang jumlah, bukan saya yang menjumlahkan, tetapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," beber dia.
Tamron alias Aon, saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, menjelaskan aliran dana sebesar Rp 124 miliar yang disebut pihak Jaksa Penuntut Umum sebagai hasil korupsi
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM