Tamron Luruskan Soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah: Bukan Saya yang Hitung

Tamron Luruskan Soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah: Bukan Saya yang Hitung
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Tamron alias Aon, saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, menjelaskan aliran dana sebesar Rp 124 miliar yang disebut pihak Jaksa Penuntut Umum sebagai dana hasil kejahatan korupsi berkedok CSR dalam kasus dugaan korupsi timah. 

Hal tersebut disampikan Aon saat menghadiri sidang yang digelar pada Rabu 16 Oktober lalu.

Aon yang juga merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia itu juga menegaskan perihal angka Rp 124 miliar yang ditanyakan pihak JPU bukan berasal dari keterangannya.

"Saya tidak menghitung totalnya karena bukan sekali pengiriman," kata Aon menjawab pertanyaan JPU dikutip JPNN.com, Selasa (22/10).

Dia tidak memungkiri bahwa besaran aliran dana tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya.

Namun, total dana Rp 124 miliar yang tercantum tersebut bukan berasal dari keterangannya melainkan perhitungan yang dilakukan pihak penyidik saat menyusun BAP. 

Aon menekankan bahwa dia hanya menerangkan cara kerjanya, bukan melakukan penjumlahan sendiri.

"Itu yang jumlah, bukan saya yang menjumlahkan, tetapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," beber dia.

Tamron alias Aon, saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, menjelaskan aliran dana sebesar Rp 124 miliar yang disebut pihak Jaksa Penuntut Umum sebagai hasil korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News