Tamsil Disebut Lagi Terima Commitment Fee

Tamsil Disebut Lagi Terima Commitment Fee
I Nyoman Suisnaya saat bersaksi pada persidangan perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Nama Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Linrung kembali disebut sebagai pihak yang meminta fee dari dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Tamsil disebut mendapat lima persen dari nilai proyek dari dana PPID yang dikerjakan PT Alam Jaya Papua.

Hal itu diungkapkan mantan Sesditjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya, saat bersaksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3). Pada persidangan tersebut, anggota majelis, Anwar, menanyakan tentang commitment fee dari dana PPID yang diminta oleh Sindu Malik Pribadi.

"Saudara kan menyebut commitment fee itu yang minta Sindu. Sebetulnya fee itu untuk siapa?" cecar Anwar.

Atas pertanyaan itu, Nyoman mengaku mendapat informasi soal fee dari pembicaraan Sindu Malik, Iskandar Pasajo alias Acos dan Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua. "Yang lima persen untuk Banggar. Dalam hal ini saya denger Pak Tamsil," sebut Nyoman.

JAKARTA - Nama Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Linrung kembali disebut sebagai pihak yang meminta fee dari dana Percepatan Pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News