Tamsil Linrung Mangkir dari Sidang Kasus Suap
Senin, 19 Desember 2011 – 16:56 WIB

Tamsil Linrung Mangkir dari Sidang Kasus Suap
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung, mangkir dari panggilan persidangan kasus suap. Padahal, sedianya politisi PKS itu menjadi saksi pada persidangan atas I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12).
Pada persidangan atas Nyoman yang dipimpin hakim ketua, Sudjatmiko, seharusnya ada lima orang saksi. Yaitu Ubaidi Soheh Hamidi (Kasubdit Dana Alokasi Khusus di Kemenkeu), Nurul Faiziyah (PNS pada Kabag Kesekertariatan Banggar DPR RI), Marwanto Hardjowiryono (Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Tamsil Linrung, serta Djoko Sidik pramono (Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).
Sudjatmiko sempat menanyakan ketidakhadiran Tamsil. "Ini saksi Tamsil yang mana?" ujar hakim asal Yogyakarta itu.
Mendapat pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zet Tadul Allo yang menghadirkan para saksi langsung memberi jawaban. "Tidak datang, Yang Mulia," ujar Zet.
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung, mangkir dari panggilan persidangan kasus suap. Padahal, sedianya politisi PKS
BERITA TERKAIT
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Aksi Nasional Besok Libatkan 15 Ribu Honorer, Minta Pengangkatan PPPK 2024 Bulan Depan
- ABK Kapal Jukung yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- MenPAN-RB Rini: Arahan Presiden Prabowo, Pengangkatan PPPK 2024 Tetap Tahun Ini
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- Gercep Herman Deru Cek Langsung Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung