Tamsil Linrung Mangkir dari Sidang Kasus Suap
Senin, 19 Desember 2011 – 16:56 WIB

Tamsil Linrung Mangkir dari Sidang Kasus Suap
Hingga sidang yang dimulai pukul 14.30 berakhir pada 16.30, Tamsil tak juga muncul di persidangan. Padahal, Tamsil akan ditanyai seputar proses usulan dana Percepatan Pembangunan Infranstruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) dan pembahasannya di Badan Anggaran DPR.
JPU KPK, Zet Tadung Allo yang ditemui usai persidangan Nyoman, menegaskan bahwa biasanya surat pangglan sudah dikirim tiga hari sebelum persidangan. "Pasti sudah dikirim lah," katanya.
Namun sampai persidangan berakhir, tak ada kabar atau pun pemberitahuan tentang alasan Tamsil tak hadir sebagai saksi. "Kita tidak terima pemberitahuan. Sidangnya sudah kelar, jadi ya pasti (Tamsil) tak datang," ucapnya.
Seperti diketahui, Nyoman adalah Sesditjen P2KT yang menjadi terdakwa kasus suap terkait dana PPID di Kemenakertrans. Nyoman didakwa menerima uang Rp 2,01 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.(ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung, mangkir dari panggilan persidangan kasus suap. Padahal, sedianya politisi PKS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit