Tamsil Linrung Tak Kunjung Dilantik, Margarito Kamis Sentil Keras Pimpinan MPR, Ada Frasa Kasihan

"Putusan DPD itu bukan objek Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Ini hanya cara untuk melambat-lambatin pelantikan Tamsil saja, lalu hukum digunakan sebagai alat, dengan alasan masih banding dan segala macamnya,” papar pakar tata negara ini.
Dia menyebut mau proses banding sampai di mana pun, Fadel Muhammad pasti kalah, karena putusan paripurna DPD bukanlah kompetensi pengadilan.
Pergantian Fadel dengan Tamsil Linrung sudah diputuskan dalam sidang Paripurna DPD.
Pengadilan tidak punya kompetensi untuk menguji putusan Paripurna DPD. Keputusan DPD hanya bisa dicabut dengan keputusan DPD melalui Paripurna DPD.
Manuver Pimpinan MPR menunda pelantikan Tamsil merupakan preseden yang busuk.
“Letak kebusukannya adalah ada kekeliruan Pimpinan MPR menginterpretasi masalah ini. Secara hukum keputusan DPD hanya bisa dikoreksi lewat keputusan DPD, yang diambil lewat paripurna. Tidak kurang tidak lebih,” paparnya.
Pengamat politik dari Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKopi) Hendri Satrio sepakat dengan Margarito Kamis.
Dia menegaskan tidak ada alasan pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR pengganti Fadel Muhammad.
Margarito Kamis menyoroti sikap Pimpinan MPR yang tidak kunjung melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI.
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan