Tamu Kehilangan Jam Tangan, Respons Santika Gubeng Dinilai Tidak Profesional
Dalam somasi yang diajukan, Tekda merujuk pada beberapa aturan hukum. Pertama, Pasal 1709 KUHPerdata, yang menyebutkan pengelola penginapan bertanggung jawab atas barang tamu yang menginap.
Kedua, Pasal 26 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban pengusaha pariwisata memberikan perlindungan keamanan kepada wisatawan.
Ketiga, Pasal 7 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menuntut pelaku usaha menjamin mutu barang dan jasa.
Keempat, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban badan usaha hotel menjaga keamanan barang milik tamu.
Kuasa hukum Wuluh memberikan waktu tujuh hari kepada pihak Hotel Santika Gubeng untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi.
Jika tidak ada itikad baik dari pihak hotel, pihak Wuluh akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
"Kami meminta kompensasi yang sesuai, dan jika dalam waktu tujuh hari tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotel Santika Gubeng belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden yang dialami Wuluh Agung Wonoasmoro. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak Hotel tak kunjung merespon. (dil/jpnn)
Kuasa hukum Wuluh memberikan waktu tujuh hari kepada pihak Hotel Santika Gubeng untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki