'Tamu Tak Diundang' Datangi Pesta Pernikahan, Semua Langsung Bubar

jpnn.com, BOGOR - Satpol PP, polisi, dan TNI menghentikan pesta pernikahan yang digelar warga Pabangbon, Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7).
“PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus, jadi dilarang ada hajatan, jadi kami terpaksa membubarkan,” ujar salah seorang petugas kepada para keluarga mempelai dan para tamu.
Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Sigit mengatakan ada tiga titik lokasi yang tengah menggelar resepsi pernikahan di wilayahnya.
“Dua di antaranya menggelar organ tunggal atau panggung hiburan, itu yang kami datangi,” ungkapnya.
Bersama anggota koramil dan Polsek Leuwiliang, kata dia, pihaknya datang dan menghentikan acara pernikahan tersebut.
Sigit mengatakan, sesuai dengan aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Kabupaten Bogor, untuk acara resepsi pernikahan ditiadakan.
Namun, dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pihaknya memberikan kesempatan untuk warga yang terlanjur menggelar resepsi untuk tetap dilanjutkan.
Dengan catatan, kata Sigit, para tamu yang hadir segera kembali ke rumah setelah mengucapkan selamat ke pasangan pengantin.
Gelar pesta pernikahan, warga Bogor disantroni 'tamu tak diundang'. Acara hiburan terpaksa dibubarkan.
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal