Tanah Adat kok Dijual, Bisanya Hanya untuk Bagi Hasil
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Program sertifikasi tanah adat melalui Dayak Misik ternyata banyak belum dipahami secara mendetail oleh sang pemilik. Pasalnya, masih banyak orang yang mencoba menjual tanah adat tersebut.
Ketua Forum Koordinasi Kelompok Tani Dayak Misik Kalteng, Siun Jarias, memastikan bahwa tanah yang disertifikasi di dayak misik tidak bisa diperjualbelikan.
"Kalau tanah adat dayak misik memakai sistem ganti rugi berarti tanahnya berpindah tangan, dan kalau itu terjadi maka saya selaku Ketua Forum Koordinasi Kelompok Tani tidak mau ikut campur. Sebab tanah adat hanya bisa dilakukan kerjasama bukan diperjualbelikan," katanya, kemarin
Kerja sama artinya ada pihak ketiga yang bisa menyewa atau menggunakan tanah tersebut dengan sistem bagi hasil ataupun sistem lain yang disepakat.
" Tapi bukan memindahkan tanahnya, karena proses jual beli tak bisa dilakukan secara legal," tandasnya.
Memang, tanah dayak misik kini banyak yang dikerjasamakan. Salah satu perusahaan kopi terbesar di Indonesia pun mengajukan kerjasama dengan kelompok tani dayak misik Ujung Pandaran.
Saat ini, mereka telah melakukan penanaman jagung di lahan kelompok tani seluas 5 hektare sebagai bentuk langkah uji coba tanah, sebelum proses penandatanganan kerjasama direalisasikan. (tha/abe/dkk/jpnn)
PALANGKA RAYA – Program sertifikasi tanah adat melalui Dayak Misik ternyata banyak belum dipahami secara mendetail oleh sang pemilik. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK