Tanah BUMN Dijual, KPK Periksa Bos Perusahaan Tambang
Senin, 06 Agustus 2012 – 21:55 WIB
Pada kasus ini KPK telah menjerat Mahyudin dan telah ditahan di Rutan Cipinang. Mahyudin diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(Fat/jpnn)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Presiden Direktur PT Siantar Top, Shindo Sumidomo alias Asui. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak