Tanah dan Properti Disita Dari Kasus Kredit Fiktif

Tanah dan Properti Disita Dari Kasus Kredit Fiktif
Tanah dan Properti Disita Dari Kasus Kredit Fiktif

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI masih melakukan penelusuran aset terhadap para tersangka kredit fiktif Rp 102 miliar di Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat.

Setelah menyita sejumlah kendaraan, polisi juga melakukan penyitaan terhadap aset lain yang diduga terkait tersangka kasus ini. Kali ini yang disita adalah tanah dan villa yang diduga terkait tersangka. "Sekarang dalam proses penyitaan," kata Kepala Sub Direktorat Money Laundry Direktorat Tippideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Setya K, dihubungi wartawan, Jumat (25/10).

Kendati demikian, ia tak merincikan aset-aset yang disita setelah mobil-mobil dan motor mewah terkait tersangka ini. Alasannya, ia mengaku belum menerima surat penyitaan. "Ini masih proses, nanti kalau sudah selesai saya sampaikan," terangnya.

Sejauh ini Dittipideksus Bareskrim Polri sudah mengamankan Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru Haerulli Hermawan dan  Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa serta pengusaha Iyan Permana.  Dalam kasus ini potensi kerugian negara mencapai Rp 59 miliar.

Polisi sudah menyita rekening, mobil, motor, dan masih menelusuri aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini. (boy/jpnn)


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI masih melakukan penelusuran aset terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News