Tanah Diserobot Jessica, Diduduki Preman, Warga Benda Sesalkan Polisi
Rabu, 31 Mei 2017 – 16:52 WIB
Namun, pengadilan memenangkan Johanes dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui kelanjutan proses hukumnya. "Coba Pak Arlon Sitinjak Kasat Reskrim untuk teknisnya ya," kata dia saat dikonfirmasi.
Sementara AKBP Arlon saat dimintai keterangan tindak lanjut kasus ini, memilih tidak berkomentar. (mg4/jpnn)
Pria berusia 60 tahun Johanes, pasrah atas tanahnya yang diserobot oleh menantunya Jessica, wanita yang menikahi anaknya bernama Robert. Kini Johanes
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Buka Posko Pengaduan Soal Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam
- Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan 64 Kg Ganja
- Kronologis Perampokan Rumah di Tangerang, Pelaku Bawa Sajam dan Air Softgun
- Penghuni Kontrakan di Kosambi Bikin Penasaran Polisi, Ternyata..
- Dengarkan Lagu Setop Hoaks dari Polres Metro Tangerang Kota
- Gara-Gara Tanah, Anak Utus Preman Intimidasi Ayah Kandung