Tanah Diserobot Jessica, Diduduki Preman, Warga Benda Sesalkan Polisi

Tanah Diserobot Jessica, Diduduki Preman, Warga Benda Sesalkan Polisi
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

Namun, pengadilan memenangkan Johanes dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui kelanjutan proses hukumnya. "Coba Pak Arlon Sitinjak Kasat Reskrim untuk teknisnya ya," kata dia saat dikonfirmasi.

Sementara AKBP Arlon saat dimintai keterangan tindak lanjut kasus ini, memilih tidak berkomentar. (mg4/jpnn)

 


Pria berusia 60 tahun Johanes, pasrah atas tanahnya yang diserobot oleh menantunya Jessica, wanita yang menikahi anaknya bernama Robert. Kini Johanes


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News