Tanah Hasil Sitaan Digarap Pengembang, KPK Mengadu ke Polisi

Dia mengatakan majelis menyebut bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada pihak tersita.
Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas.
"KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," tegas Fikri.
Berdasarkan penelusuran, bangunan itu berdiri di atas bidang tanah tujuh sertifikat itu. Dari tujuh bidang tanah ini, bangunan yang sudah berdiri telah menggunakan tanah sekitar satu hektare lebih.
Baca Juga: Habib Umar Al Athos Bikin Ormas Perisai Bangsa, Ferdinand: Ada Perpecahan di FPI?
Berdasarkan informasi, tujuh bidang tanah yang tengah disita KPK atas nama Airin Rachmi Diany yang tak lain adalah istri Wawan. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK mengadu ke polisi setelah tanah hasil sitaan yang dipasangi plang KPK di wilayah Banten digarap pengembang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa