Tanah Milik Zainudin Hasan Dilelang KPK, Sebegini Luas dan Harga Limitnya
Selasa, 19 Januari 2021 – 21:40 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN
Dia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.
Zainudin juga sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga dia tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Zainudin Hasan merupakan mantan Bupati Lampung Selatan yang divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara,
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum