Tanah Pemkab Dikuasai Perorangan
Senin, 29 April 2013 – 08:39 WIB
SOREANG-Puluhan hektar tanah milik Pemkab Bandung di kawasan Pangalengan, dikuasai oleh perorangan. Padahal aset tanah tersebut seharusnya tidak dimiliki secara pribadi. Pemkab pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kabag Pengelolaan Aset Setda, Dadang Husni menuturkan, tanah seluas 14 hektar itu awalnya digunakan untuk keperluan karang taruna di Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan. Aset tersebut dipakai sebagai lahan praktek pertanian oleh karang taruna. Namun saat ini tanah milik Pemkab itu dianggap sebagai tanah milik Sudira. Para ahli waris Sudira pun kini menuntut jika tanah itu merupakan peninggalan dari orang tuanya.
Baca Juga:
"Tanah itu kini digunakan oleh warga sekitar sebagai lahan pertanian. Warga menyewa tanah itu kepada ahli waris yang mengaku memiliki tanah itu. Namun Pemkab menganggap lahan pertanian itu merupakan aset Pemkab. Bukan tanah milik perorangan. Seminggu kemarin kita baru mengetahui permasalahan ini. Kita sudah mengambil langkah hukum untuk menyelesaikannya. Ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah pun kita minta untuk menunjukan bukti kepemilikan tanah," ujar Dadang, Minggu (28/4).
Tanah itu, kata Dadang, merupakan tanah peninggalan dari jaman Belanda. Jadi jika memang dianggap sebagai milik perorangan harusnya ada bukti berupa sertifikat. Namun pihak ahli waris belum bisa menunjukan bukti tersebut.
SOREANG-Puluhan hektar tanah milik Pemkab Bandung di kawasan Pangalengan, dikuasai oleh perorangan. Padahal aset tanah tersebut seharusnya tidak
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong