Tanah Ulayat Dirampas, Warga Mengadu ke DPD

Tanah Ulayat Dirampas, Warga Mengadu ke DPD
Tanah Ulayat Dirampas, Warga Mengadu ke DPD
Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum terhadap 12 orang masyarakat Seruyan yang ditahan pihak Kepolisian Polres Seruyan atas kasus tuduhan perusakan perkebunan kelapa sawit.

Sementara La Ode Ida menegaskan kasus-kasus lahan yang timbul sekarang merupakan koreksi atas kebijakan investasi di bidang pertambangan dan perkebunan. DPD RI juga telah membentuk pansus pertambangan dan akan segera merampungkan hasilnya. DPD RI berkehendak melakukan moratorium pertambangan. ”Kalau ada kasus seperti ini mungkin bisa dipikirkan moratorium perkebunan,” kata La Ode.

Selanjutnya, La Ode berharap agar DPD RI harus lebih sensitif dan proaktif untuk mendeteksi permasalahan masyarakat sehingga tidak ada lagi korban. ”Sebagai langkah antisipasi, harus ada tim yang turun ke lapangan,” ujar La Ode.

Rugas Binti menambahkan sebagai tahap awal, pada sidang paripurna ke-8 yang lalu DPD RI telah sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) agraria dan nantinya akan melakukan investigasi langsung di lapangan. ”Kami akan menata Pansus agar sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Rugas.

JAKARTA - Puluhan warga Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengadukan soal lahan tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News