Tanah
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Kasus tanah petani di Jenggawah, Jember, menjadi salah satu konflik agraria paling fenomenal dalam sejarah Indonesia. Pada 1970-an petani-petani di Jenggawah, Jember memprotes pengambilan paksa tanah garapan mereka oleh pemerintah.
Para petani itu sudah berpuluh-puluh tahun menggarap tanah hasil pembukaan hutan pada masa Belanda.
Para petani menolak perampasan paksa, dan terjadi perlawanan keras. Banyak terjadi penyiksaan dan penyekapan oleh aparat.
Banyak petani yang ditangkap dan dipenjara. Namun, kekerasan dan intimidasi tidak menyurutkan perlawanan para petani.
Kasus yang sama terjadi di Nipah, Sampang, Madura pada 1993. Ratusan petani dari delapan desa menolak pembangunan waduk yang dilakukan pemerintah dengan mengambil tanah-tanah pertanian.
Bagi warga Madura, tanah mempunyai nilai budaya yang tinggi sebagai pusaka warisan leluhur. Tanah warisan tidak boleh dijual begitu saja karena ada nilai penghormatan kepada orang tua yang telah mewariskan tanah itu. Perampasan tanah adalah penghinaan terhadap martabat keluarga.
Atembang poteh mata ango’an poteh tolang, daripada putih mata lebih baik putih tulang. Begitu pepatah orang Madura yang memilih mati daripada dipermalukan.
Namun, pemerintah Orde Baru melihat tanah itu sebagai aset ekonomi yang menganggur dan telantar. Tanah itu akan lebih produktif jika dimanfaatkan untuk pembangunan waduk, yang bisa menyediakan irigasi untuk mengairi sawah-sawah yang selama ini hanya mengandalkan tadah hujan.
Para petani dan pemilik tanah miskin selalu rentan terhadap pengambilalihan paksa oleh penguasa.
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar