Tanam 43 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ditangkap Polisi
jpnn.com, BANDUNG - Seorang pria berinisial BT (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung akibat menanam 43 pohon ganja.
BT membudidayakan pohon ganja itu di rumahnya, Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Adapun tinggi pohon ganja itu sudah mencapai 10 sentimeter sampai 30 sentimeter.
BT juga diduga menjual ganja yang berasal dari pohon yang dibudidayakannya.
"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin, Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5).
Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun.
Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di media sosial Facebook.
"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.
BT membudidayakan pohon ganja itu di rumahnya, Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Pocari Run Bandung 2025, Gaet 45 Ribu Pelari dari Seluruh Indonesia
- Viral Gara-gara Tumpukan Sampah, Pasar Induk Caringin Mulai Berbenah
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- Taman Film Bandung yang Mati Suri Kini Sudah Aktif Lagi, Habiskan Dana Rp 4 Miliar
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang