Tanam 43 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ditangkap Polisi
Aswin menjelaskan berdasar keterangan BT, ganja itu dijual seharga Rp 500 ribu per lima gram.
Menurut Aswin, BT juga mengatakan ganja yang dijual itu sudah siap dikonsumsi karena telah diolah menjadi kering.
"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," ungkap perwira menengah Polri, ini.
Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.
BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," ujar Kombes Aswin. (antara/jpnn)
BT membudidayakan pohon ganja itu di rumahnya, Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Kertajati Mati