Tanam Ganja Dalam Pot, Riki Ditangkap Polisi

jpnn.com, MUARADUA - Riki, 33, warga Kecamatan Kisam Iir terpaksa diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKUS lantaran menanam ganja dalam pot.
Penangkapan dia berdasarkan pengakuan Oktariantoni (31) yang dibekuk petugas dua hari lalu.
Saat itu, Okta kedapatan memiliki satu paket ganja dibungkus kertas koran. Dari pengakuan dia, terungkap kalau pemasok ganja itu adalah Riki. Dengan gerak cepat, petugas menyambangi Riki di kebun miliknya di Desa Pulau Kemiling, Senin (12/3) pukul 12.30 WIB.
Di kebun itu, petugas mendapatkan satu ember berisi daun ganja dan polybag hitam. “Tersangka sudah diamankan, kasusnya dalam pengembangan,” ujar Kapolres OKUS AKBP Ferry Harahap SIK MSi melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Zulkifli SH.
Pengakuan Riki, dia sudah panen. Ganja yang dihasilkan telah dijual kepada Okta.
Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwa/ce2)
Riki, 33, warga Kecamatan Kisam Iir terpaksa diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKUS lantaran menanam ganja dalam pot.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel