Tanam Ganja Dalam Pot, Riki Ditangkap Polisi
![Tanam Ganja Dalam Pot, Riki Ditangkap Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/02/01/94d3975befabc79ab78e969ad2a966b3.jpg)
jpnn.com, MUARADUA - Riki, 33, warga Kecamatan Kisam Iir terpaksa diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKUS lantaran menanam ganja dalam pot.
Penangkapan dia berdasarkan pengakuan Oktariantoni (31) yang dibekuk petugas dua hari lalu.
Saat itu, Okta kedapatan memiliki satu paket ganja dibungkus kertas koran. Dari pengakuan dia, terungkap kalau pemasok ganja itu adalah Riki. Dengan gerak cepat, petugas menyambangi Riki di kebun miliknya di Desa Pulau Kemiling, Senin (12/3) pukul 12.30 WIB.
Di kebun itu, petugas mendapatkan satu ember berisi daun ganja dan polybag hitam. “Tersangka sudah diamankan, kasusnya dalam pengembangan,” ujar Kapolres OKUS AKBP Ferry Harahap SIK MSi melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Zulkifli SH.
Pengakuan Riki, dia sudah panen. Ganja yang dihasilkan telah dijual kepada Okta.
Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwa/ce2)
Riki, 33, warga Kecamatan Kisam Iir terpaksa diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKUS lantaran menanam ganja dalam pot.
Redaktur & Reporter : Budi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- Alhamdulillah, Rumah Tidak Layak Huni Mang Upin Kini Sudah Dibedah
- Minimalisir Angka Kecelakaan, Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia