Tanam Ganja Dalam Pot, Riki Ditangkap Polisi

jpnn.com, MUARADUA - Riki, 33, warga Kecamatan Kisam Iir terpaksa diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKUS lantaran menanam ganja dalam pot.
Penangkapan dia berdasarkan pengakuan Oktariantoni (31) yang dibekuk petugas dua hari lalu.
Saat itu, Okta kedapatan memiliki satu paket ganja dibungkus kertas koran. Dari pengakuan dia, terungkap kalau pemasok ganja itu adalah Riki. Dengan gerak cepat, petugas menyambangi Riki di kebun miliknya di Desa Pulau Kemiling, Senin (12/3) pukul 12.30 WIB.
Di kebun itu, petugas mendapatkan satu ember berisi daun ganja dan polybag hitam. “Tersangka sudah diamankan, kasusnya dalam pengembangan,” ujar Kapolres OKUS AKBP Ferry Harahap SIK MSi melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Zulkifli SH.
Pengakuan Riki, dia sudah panen. Ganja yang dihasilkan telah dijual kepada Okta.
Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwa/ce2)
Riki, 33, warga Kecamatan Kisam Iir terpaksa diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKUS lantaran menanam ganja dalam pot.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Menjelang Lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Dirut PTBA dan Kabinda Sumsel
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Sumsel Selama 5 Hari