Tanam Ganja di Loteng Rumah, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Rabu, 13 Mei 2015 – 07:00 WIB
“Delapan pot kecil tanaman ganja hidup, 3 pot sedang tanaman ganja hidup, dan 2 pot besar tanaman ganja, kepolisian menjerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," pungkasnya. (dat/jpnn)
BEKASI SELATAN - Niat hati ingin meraih untung, tapi malah buntung. Remaja ini terpaksa berurusan dengan polisi karena membudidayakan tanaman ganja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya