Tanam Ganja di Loteng Rumah, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Tanam Ganja di Loteng Rumah, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Tanam Ganja di Loteng Rumah, Pemuda Ini Diciduk Polisi

“Delapan pot kecil tanaman ganja hidup, 3 pot sedang tanaman ganja hidup, dan 2 pot besar tanaman ganja, kepolisian menjerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," pungkasnya. (dat/jpnn)


BEKASI SELATAN - Niat hati ingin meraih untung, tapi malah buntung. Remaja ini terpaksa berurusan dengan polisi karena membudidayakan tanaman ganja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News