Tanam Ganja di Loteng Rumah, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Rabu, 13 Mei 2015 – 07:00 WIB

Tanam Ganja di Loteng Rumah, Pemuda Ini Diciduk Polisi
“Delapan pot kecil tanaman ganja hidup, 3 pot sedang tanaman ganja hidup, dan 2 pot besar tanaman ganja, kepolisian menjerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," pungkasnya. (dat/jpnn)
BEKASI SELATAN - Niat hati ingin meraih untung, tapi malah buntung. Remaja ini terpaksa berurusan dengan polisi karena membudidayakan tanaman ganja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya