Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria Asal Bengkulu Diciduk Polisi
jpnn.com, BENGKULU - Seorang pria berinisial BS, 34, warga Komplek Perumahan Balkis, Blok C, nomor 11, Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap polisi karena menanam ganja di pekarangan rumahnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat, mengatakan polisi mengamankan barang bukti lima batang ganja dengan tinggi sekitar 30 sentimeter yang ditanam di tiga pot.
"Pelaku meletakkan tiga pot tanaman ganja itu di atas kamar mandi di rumahnya," kata Sudarno.
Ia menambahkan informasi mengenai warga yang menanam ganja itu diperoleh dari masyarakat sekitar.
Setelah menerima informasi itu, jajaran Polsek Kepahiang yang dipimpin Kapolsek Iptu Kadi Karjito bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim lainnya langsung mendatangi rumah pelaku.
Pelaku ditangkap pada Kamis (11/6) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.
Sudarno menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman atas temuan lima batang ganja yang ditanam warga di rumahnya ini.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kepahiang.
Seorang pria berinisial BS, 34, warga Komplek Perumahan Balkis, Blok C, nomor 11, Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap polisi karena menanam ganja di pekarangan rumahnya.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi