Tanam Ganja di Perbatasan RI-PNG, Suami Istri Ditangkap Polisi
Jumat, 11 Februari 2022 – 09:50 WIB

Pasangan suami istri GS dan MP saat diamankan beserta barang bukti ganja. Foto: Dokumentasi Humas Polda Papua.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Papua guna menjalani proses lebih lanjut.
"Sudah jadi tersangka dan dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Depok itu. (mcr30/JPNN)
Polisi menangkap pasangan suami istri yang kedapatan menanam ganja di wilayah perbatasan RI-PNG
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ridwan Sangaji
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya