Tanam Ganja, Pasutri Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 23 Januari 2013 – 07:46 WIB
KENDATI kebanjiran tak menyurutkan niat pasangan suami istri Rudiyanto, 33, dan Paula Kristella, 33, memanen pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya. Kegiatan bercocok tanam pasutri itu pun diketahui warga. Sedikitnya 39 batang ganja yang tertanam di 23 pot berhasil diamankan satuan unit narkoba Polsek Tanjung Duren dari rumah pasutri tersebut di jalan Merpati III No 52 RT 05 RW 06, Kelurahan Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.30, Senin (21/1) kedua tersangka ditahan pihak kepolisian. “Salah seorang warga ternyata cukup mengenali tanaman yang ditanam dalam pot di teras lantai dua rumah tersangka adalah ganja. Daripada menduga-duga, temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Budi.
“Pohon ganja yang ditanam lumayan subur, ketinggian batang rata-rata 20-80 cm, seluruhnya sudah diamankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setyadi kepada wartawan, Selasa (22/1).
Baca Juga:
Diceritakan Budi, warga melaporkan hasil tanaman ganja itu ke kepolisian. Karena tanaman tersebut terlihat berbeda dari tanaman hias atau tanaman obat lainnya.
Baca Juga:
KENDATI kebanjiran tak menyurutkan niat pasangan suami istri Rudiyanto, 33, dan Paula Kristella, 33, memanen pohon ganja yang ditanam di belakang
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi