Tanam Ganja, Pasutri Dilaporkan ke Polisi

Tanam Ganja, Pasutri Dilaporkan ke Polisi
Tanam Ganja, Pasutri Dilaporkan ke Polisi
Informasi yang dihimpun, pelaku diduga pernah melakukan transaksi ganja kering siap pakai. Akhirnya petugas Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan penyelidikan dan penyamaran. Hingga akhirnya, petugas mengendus adanya gelagat mencurigakan dan dari penyelidikan tersebut, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (19/1) sekitar jam 23.00 lalu, pelaku Mulwanto bin Rosikin dibekuk di halaman parkir Masjid Pondok Indah, Kebayoran Lama, karena pria tersebut kedapatan membawa ganja seberat 0,64 gram. Tak hanya itu, pelaku lainnya Jimmy Kurniawan bin Zaenal Bahri dan Budi Alamsyah bin Mujaih kedapatan membawa ganja seberat 10 gram, 1 linting dan seberat 0,22 gram.

Para pelaku pun diamankan oleh petugas terkait guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasusnya, pelaku terancam Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Farlin Lumbantoruan mengatakan, dirinya membenarkan jika pelaku dibekuk bersamaan dengan barang bukti ganja. Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang mengamankan pelaku. “Kini pelaku dalam pengamanan  petugas,” ujarnya Selasa (22/1) sore kemarin. (asp/ibl)

KENDATI kebanjiran tak menyurutkan niat pasangan suami istri Rudiyanto, 33, dan Paula Kristella, 33, memanen pohon ganja yang ditanam di belakang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News