Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus

Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto dalam rilis pengungkapan kebun ganja di sebuah rumah di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah. Foto: Hendrik/PojokSatu.id

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP.

BACA JUGA: Pelaku Begal yang Sempat Diamuk Massa Ini Akhirnya Meninggal

“Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun,” tandas Sugeng.(hen/pojoksatu)

Polisi meringkus Tiga pemuda di Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, lantaran menanam puluhan pohon ganja di rumahnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News