Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus
Selasa, 01 September 2020 – 01:30 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto dalam rilis pengungkapan kebun ganja di sebuah rumah di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah. Foto: Hendrik/PojokSatu.id
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP.
BACA JUGA: Pelaku Begal yang Sempat Diamuk Massa Ini Akhirnya Meninggal
“Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun,” tandas Sugeng.(hen/pojoksatu)
Polisi meringkus Tiga pemuda di Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, lantaran menanam puluhan pohon ganja di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura