Tanda Bintang Anggaran Gedung KPK Berpotensi Korupsi
Minggu, 30 September 2012 – 12:47 WIB
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) memberi tanda bintang pada usulan anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berarti usulan anggaran KPK senilai Rp 72, 8 milyar belum dapat dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012. Sementara itu, menurut Apung Widadi, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) penggunaan tanda bintang oleh DPR tidak logis dan mengada-ada. DPR, kata dia, menggunakan arogansinya sebagai pengatur anggaran untuk melumpuhkan KPK.
Menurut peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam hal ini berpotensi terjadinya korupsi dan mafia anggaran. Apalagi usulan dana itu sebelumnya sudah disetujui oleh pemerintah dan Komisi III sendiri.
Baca Juga:
"Dalam konstitusi tidak ada penggunaan tanda bintang untuk menahan anggaran. Itu justru melanggar undang-undang. Itu kesepakatan informal, yang bisa berpotensi korupsi jika disalahgunakan," ujar Roy dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu (30/9).
Baca Juga:
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) memberi tanda bintang pada usulan anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut