Tanda Bintang Anggaran Gedung KPK Berpotensi Korupsi
Minggu, 30 September 2012 – 12:47 WIB

Tanda Bintang Anggaran Gedung KPK Berpotensi Korupsi
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) memberi tanda bintang pada usulan anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berarti usulan anggaran KPK senilai Rp 72, 8 milyar belum dapat dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012. Sementara itu, menurut Apung Widadi, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) penggunaan tanda bintang oleh DPR tidak logis dan mengada-ada. DPR, kata dia, menggunakan arogansinya sebagai pengatur anggaran untuk melumpuhkan KPK.
Menurut peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam hal ini berpotensi terjadinya korupsi dan mafia anggaran. Apalagi usulan dana itu sebelumnya sudah disetujui oleh pemerintah dan Komisi III sendiri.
Baca Juga:
"Dalam konstitusi tidak ada penggunaan tanda bintang untuk menahan anggaran. Itu justru melanggar undang-undang. Itu kesepakatan informal, yang bisa berpotensi korupsi jika disalahgunakan," ujar Roy dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu (30/9).
Baca Juga:
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) memberi tanda bintang pada usulan anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung