Tanda Khusus di Surat Suara Buat Caleg Mantan Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai Komisi Pemilihan Umum memberikan tanda khusus di dalam surat suara untuk menandai caleg mantan koruptor.
Ray mengatakan, langkah itu sebagai bentuk pemberian sanksi kepada mereka yang telah mengkhianati amanah rakyat.
"Pengumuman oleh KPU dalam rangka memberi sanksi dan mencegah mantan koruptor ini masuk ke ranah politik dengan mengumumkan nama mereka di surat suara," katanya usai diskusi bertajuk 'Menakar Peluang Caleg Baru dalam Pileg' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1).
Menurut Ray, pengumuman daftar caleg mantan napi korupsi oleh KPU bukan tindakan berlebihan. Sebab, idealnya, para mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg selama lima sampai sepuluh tahun setelah dinyatakan bebas.
"Ini sangat menguntungkan bagi para pemilih," kata Ray yang juga direktur eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima).
KPU sendiri telah mengumumkan 49 caleg mantan napi korupsi ke muka publik, Rabu (30/1) malam WIB. (wah/rmol)
Ray Rangkuti mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan nama caleg mantan koruptor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- Mardani PKS Mengaku Dapat Suara Besar pada 2019 setelah Pasang Baliho Habib Rizieq
- Capres 2024 Ditentukan Hasil 2019, Fahri: Tidak Logis!