Tanda Silang Juga Sah
Senin, 02 Februari 2009 – 15:58 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, pihaknya akan merevisi Peraturan KPU No.35. Di aturan tersebut dinyatakan bahwa pemberian suara yang sah adalah dengan sekali contreng. Namun, apabila Ketua KPPS menemukan ada yang memberikan suara dengan tanda coblos atau tanda contreng yang tidak sempurna, tetap dinyatakan sah.
Berdasarkan hasil simulasi pemberian suara, ternyata ada pemilih yang memberikan suaranya dengan tanda-tanda lain. Antara lain masih ada yang dengan menggunakan tanda silang, melingkari, dan mencoblos. Berbagai bentuk pemberian suara itu akan diakomodasi di Peraturan KPU No.35.
Baca Juga:
"Kalau tidak kita batasi bentuk-bentuk tanda pemberian suara, nanti malah merepotkan masyarakat, juga merepotkan kita. Tak mungkin kita akomodasi bentuk tanda titik misalnya, karena bisa saja tidak kelihatan," ulas Andi Nurpati di Komisi II DPR, Senayan, Senin (2/2).
Namun, sekali lagi, Andi menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemberian suara adalah dengan tanda contreng. Dan hal itu pula yang akan disosialisasikan. Namun, apabila ada tanda lain yang termasuk disahkan menurut Peraturan KPU No.35, maka tetap dianggap sah. "Ini untuk menekan angka suara yang tidak sah," katanya. (sam/JPNN)
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, pihaknya akan merevisi Peraturan KPU No.35. Di aturan tersebut dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret