Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Mandra Merasa Dijebak
jpnn.com - JAKARTA - Mandra Naih alias Mandra merasa menjadi korban penjebakan. Ini terkait penetapan sosok yang merupakan Direktur PT Viandra Production itu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program siap siar TVRI senilai Rp 47,8 miliar. Salah satu indikasinya adalah ada pemalsuan tanda tangannya.
Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan, penjebakan dilakukan seolah Mandra menandatangani tiga kontrak perjanjian untuk tiga program siap siar TVRI anggaran 2012. "Padahal, tanda tangan Mandra di tiga surat perjanjian jelas non identik (dipalsukan)," kata Juniver didampingi kuasa hukum lainnya, Sonie Sudarsono, kepada Indopos (Grup JPNN), Senin (13/4).
Pemalsuan tanda tangan diketahui dari hasil pemeriksaan Labfor Mabes Polri, atas pemeriksaan tiga perjanjian pengadaan program sinema FTV kolosal TVRI No 60, 66 dan 67.
"Dengan fakta ini, maka menunjukan bahwa tanda tangan Mandra telah dipalsukan di ketiga surat perjanjian untuk film 'Gue Sayang, Zorro, dan Jenggo Betawi' yang semuanya dibuat tanggal 27 November 2012," ungkapnya.
Dia berharap, bukti otentik dari Kepolisian itu, bisa menjadi acuan kejaksaan menelusuri keterlibatan pihak lain di luar jajaran TVRI.
Juniver juga membantah kliennya disebut korupsi penjualan film. Dia mengatakan, salah satu film animasi robotik tersebut bukan karya Mandra. "Film itu karya orang Malaysia. Nah ke mana uangnya mengalir, dan siapa yang melakukan, Kejagung harus ungkap, karena tidak sepeser pun Mandra menerimanya," katanya.
Kuasa hukum Mandra lainnya, Sonie Sudarsono meyakini tanda tangan itu kuat dipalsukan. Sebab, kliennya itu hanya mengetahui soal jual film bekas dari PT Viandra miliknya ke Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. "Jadi Mandra tidak tahu menau soal tender. Dia hanya menyerahkan film-film yang diproduksi PH miliknya PT Viandra Production kepada Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan," ujarnya.
"Tanda tangan Mandra discan. Mandra tidak pernah tanda tangan di surat perjanjian, melainkan hanya di berita lelang," katanya.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah bakal meninjau kembali penetapan tersangka Mandra. Namun ia memastikan, hasil penyidikan yang dilakukan Polri tidak bisa menjadi acuan Kejagung untuk memberhentikan kasusnya. "Itu soal dua peristiwa yang berbeda. Jadi tidak bisa menjadi acuan Kejaksaan," ujar Tony Spontana. (ydh)
JAKARTA - Mandra Naih alias Mandra merasa menjadi korban penjebakan. Ini terkait penetapan sosok yang merupakan Direktur PT Viandra Production itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini