Tanda Tangan Digital Diterapkan 2019, nih Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendukung rencana Kemendagri menerapkan tanda tangan digital dalam seluruh dokumen administrasi. Melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN memastikan bahwa implentasi tanda tangan digital untuk dokumen kependudukan secara nasional bisa terlaksana. Mereka tinggal merancang aturan pelaksana dari undang-undang yang sudah ada.
Kepala BSrE Rinaldy mengatakan, sebagai dasar hukum, tanda tangan digital sudah dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
”Di UU ITE sudah dinyatakan bahwa tanda tangan digital kekuatan hukumnya sama persis seperti tanda tangan biasa,” ungkap dia, seperti diberitakan Jawa Pos.
Sebelumnya, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri akan menerapkan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan mulai tahun depan. Dirjen Dukcapil Zudan A.F. memastikan rencana tersebut dalam rapat koordinasi pendaftaran penduduk dan persiapan menghadapi pemilu di Makassar, Senin (26/11).
Dengan penggunaan tanda tangan digital tersebut, pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah. Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor.
Menurut Rinaldy, BSrE menyiapkan sistem dan teknologi sesuai kebutuhan Kemendari dalam penerapan tanda tangan digital. ”Secara sistem, secara SDM, kami siap untuk membantu Kemendagri dalam hal ini (Ditjen) Dukcapil untuk implementasi (tanda tangan digital) secara nasional,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang bergerak di bawah BSSN, sejatinya implementasi tanda tangan digital bukan hal baru bagi BSrE.
Bukan hanya Kemendagri saja yang sudah memakai tanda tangan digital dalam berbagai kebutuhan. BSrE juga sudah bekerja sama dengan organisasi lain. Baik yang bernaung di bawah pemerintah maupun organisasi di luar pemerintah. Misal Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan beberapa pemerintah daerah (pemda). ”Sudah lebih dari 60 organisasi,” kata Rinaldy.
Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menerapkan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan mulai tahun depan.
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan