Tanda Tangan Lurah Bernilai Rp 5 Juta
jpnn.com - MAKASSAR -- Tanda tangan lurah ternyata mahal. Nilainya Rp 5 juta. Ini dialami seorang warga, PM. Dia mengadukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai kelurahan saat ingin meminta tanda tangan persetujuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PM melaporkan lurah tersebut kepada Haeruddin, Kepala Sub Hubungan Pengaduan Masyarakat, Rabu (30/5). Menurut PM, saat itu dia ingin mengurus IMB untuk rumah hunian di kawasan Kelurahan Masale. Namun dia tidak bertemu langsung dengan sang lurah.
Oknum pegawai di kelurahan itu, kata PM, meminta Rp 5 juta. "Dia (lurah, red) ada di dalam ruangannya. Saya disuruh masuk untuk nego. Saya tidak temui. Saya bingung, kok mahal sekali," keluh PM.
Camat Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Imran Mansyur, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada warga untuk permintaan tanda tangan untuk pengurusan IMB.
Haeruddin menyayangkan masalah ini, karena seharusnya pengurusan administrasi seperti itu tidak boleh ada pungutan. Menurutnya, penarikan biaya hanya dapat dilakukan Dinas Perizinan berdasarkan Perda no.14 tahun 2005 dengan langsung menyetorkan ke rekening Pemegang Kas Daerah melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan.
"Kan yang berhak buat minta tarif itu yang ada Perdanya. Kelurahan itu tidak ada," kata Haeruddin. (m9/ian)
MAKASSAR -- Tanda tangan lurah ternyata mahal. Nilainya Rp 5 juta. Ini dialami seorang warga, PM. Dia mengadukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah