Tanda Tangan Lurah Bernilai Rp 5 Juta

jpnn.com - MAKASSAR -- Tanda tangan lurah ternyata mahal. Nilainya Rp 5 juta. Ini dialami seorang warga, PM. Dia mengadukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai kelurahan saat ingin meminta tanda tangan persetujuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PM melaporkan lurah tersebut kepada Haeruddin, Kepala Sub Hubungan Pengaduan Masyarakat, Rabu (30/5). Menurut PM, saat itu dia ingin mengurus IMB untuk rumah hunian di kawasan Kelurahan Masale. Namun dia tidak bertemu langsung dengan sang lurah.
Oknum pegawai di kelurahan itu, kata PM, meminta Rp 5 juta. "Dia (lurah, red) ada di dalam ruangannya. Saya disuruh masuk untuk nego. Saya tidak temui. Saya bingung, kok mahal sekali," keluh PM.
Camat Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Imran Mansyur, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada warga untuk permintaan tanda tangan untuk pengurusan IMB.
Haeruddin menyayangkan masalah ini, karena seharusnya pengurusan administrasi seperti itu tidak boleh ada pungutan. Menurutnya, penarikan biaya hanya dapat dilakukan Dinas Perizinan berdasarkan Perda no.14 tahun 2005 dengan langsung menyetorkan ke rekening Pemegang Kas Daerah melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan.
"Kan yang berhak buat minta tarif itu yang ada Perdanya. Kelurahan itu tidak ada," kata Haeruddin. (m9/ian)
MAKASSAR -- Tanda tangan lurah ternyata mahal. Nilainya Rp 5 juta. Ini dialami seorang warga, PM. Dia mengadukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- B2W dan Dishub DKI Lepas Pemudik yang Menggunakan Sepeda dalam Program Gowes Mudik
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Angin Puting Beliung Menerjang Kepulauan Seribu, 10 Rumah Rusak