Tanda Tangan Lurah Bernilai Rp 5 Juta
jpnn.com - MAKASSAR -- Tanda tangan lurah ternyata mahal. Nilainya Rp 5 juta. Ini dialami seorang warga, PM. Dia mengadukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai kelurahan saat ingin meminta tanda tangan persetujuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PM melaporkan lurah tersebut kepada Haeruddin, Kepala Sub Hubungan Pengaduan Masyarakat, Rabu (30/5). Menurut PM, saat itu dia ingin mengurus IMB untuk rumah hunian di kawasan Kelurahan Masale. Namun dia tidak bertemu langsung dengan sang lurah.
Oknum pegawai di kelurahan itu, kata PM, meminta Rp 5 juta. "Dia (lurah, red) ada di dalam ruangannya. Saya disuruh masuk untuk nego. Saya tidak temui. Saya bingung, kok mahal sekali," keluh PM.
Camat Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Imran Mansyur, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada warga untuk permintaan tanda tangan untuk pengurusan IMB.
Haeruddin menyayangkan masalah ini, karena seharusnya pengurusan administrasi seperti itu tidak boleh ada pungutan. Menurutnya, penarikan biaya hanya dapat dilakukan Dinas Perizinan berdasarkan Perda no.14 tahun 2005 dengan langsung menyetorkan ke rekening Pemegang Kas Daerah melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan.
"Kan yang berhak buat minta tarif itu yang ada Perdanya. Kelurahan itu tidak ada," kata Haeruddin. (m9/ian)
MAKASSAR -- Tanda tangan lurah ternyata mahal. Nilainya Rp 5 juta. Ini dialami seorang warga, PM. Dia mengadukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SKD CPNS 2024 Gunungkidul, Iskandar: Tidak Ada Celah untuk Kecurangan
- Gempa M 5,4 di Pesisir Barat Lampung, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Polres Banyuasin Bagikan 300 Paket Makanan Bergizi Gratis ke Siswa SDN 17 Tanjung Lago
- Macet Parah Terjadi di Jalan Soetta Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya