Tangan Brigjen Hendra Kurniawan Diborgol, Membawa Buku Merah
jpnn.com - JAKARTA - Tangan Brigjen Hendra Kurniawan Diborgol, Membawa Buku Merah.
Enam terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (19/10).
Obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Rencananya sidang perkara obstruction of justice tersebut bakal digelar dua sesi.
Adapun sesi pertama akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.
Untuk sesi kedua sidang bakal dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Tangan Brigjen Hendra Kurniawan Diborgol
Berdasarkan pantauan di lokasi, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria telah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.52 WIB.
Hendra Kurniawan dan Agus mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Brigjen Hendra Kurniawan dkk bakal menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua di PN Jaksel hari ini.
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
- Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Telepon Seluler Ditolak, Begini Alasan Hakim