Tangan Ditarik, Diajak Begituan di Kebun Karet

Tangan Ditarik, Diajak Begituan di Kebun Karet
DIPERIKSA. Tersangka Jono diinterogasi di Mapolres Sambas, Selasa (7/2). FOTO: KASAT RESKRIM FOR RAKYAT KALBAR

“Ketika korban menolak ajakannya, akhirnya tersangka memaksa untuk membuka celana dan menarik tangan kanan korban. Korban berontak dan berteriak,” ungkapnya.

Jono dijerat pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sai)


Jono (48) harus berurusan dengan hukum karena tak bisa mengendalikan berahinya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News