Tangan Ditarik, Diajak Begituan di Kebun Karet
Kamis, 09 Februari 2017 – 11:32 WIB

DIPERIKSA. Tersangka Jono diinterogasi di Mapolres Sambas, Selasa (7/2). FOTO: KASAT RESKRIM FOR RAKYAT KALBAR
“Ketika korban menolak ajakannya, akhirnya tersangka memaksa untuk membuka celana dan menarik tangan kanan korban. Korban berontak dan berteriak,” ungkapnya.
Jono dijerat pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sai)
Jono (48) harus berurusan dengan hukum karena tak bisa mengendalikan berahinya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad