Tangan Ditarik, Diajak Begituan di Kebun Karet
Kamis, 09 Februari 2017 – 11:32 WIB
“Ketika korban menolak ajakannya, akhirnya tersangka memaksa untuk membuka celana dan menarik tangan kanan korban. Korban berontak dan berteriak,” ungkapnya.
Jono dijerat pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sai)
Jono (48) harus berurusan dengan hukum karena tak bisa mengendalikan berahinya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari