Tangan Kanan Mahasiswi Itu Diinfus, Kiri Diborgol
jpnn.com, MALANG - Mahasiswi yang melahirkan bayi di kosnya, Jl Sumbersari Gang 1A, RT 10, RW 1, Kelurahan Sumbersari, Kota Malang, Jumat lalu (31/3), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sebab, mahasiswi inisial PWA, 21, itu dianggap lalai dan membuat bayinya meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Malang (Jawa Pos Group), dia dijerat dengan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebab, tewasnya sang bayi diduga karena ada unsur kelalaian dari Widya.
PWA belum masuk ke ruang tahanan karena kondisinya masih lemah. Dia masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
Kemarin (2/4) saat wartawan Radar Malang mengunjungi ke RS, PWA dia terlihat lemas.
Yang dia lakukan hanya berbaring di kasur tanpa berbicara sepatah kata pun.
Pada bagian tangan kanannya terlihat ada jarum infus. Sedangkan bagian tangan kirinya diborgol.
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
- Penemuan Orok Bayi dalam Kantong Plastik Menghebohkan Warga di Palembang
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- PP 28 Tahun 2024, Menyisakan Tantangan Kesehatan Bayi
- Terungkap Identitas Ibu Muda Pembuang Bayi di Pantai Ciwidig