Tangan Kepala Sekolah Diborgol, Dikawal Polisi Bersenjata
Kamis, 09 Juni 2022 – 17:47 WIB

Aparat Polres Kupang mengiring Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru, Kamis. ANTARA/HO-Humas Polres Kupang
"Para pelaku itu akan segera kami tangkap. Bahkan, saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah," kata Kapolres FX Irwan Arianto.
Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap kepala sekolah dasar atas kasus penganiayaan terhadap seorang guru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau