Tangan Suami Diborgol, Istri Sedih, Menangis
Kamis, 16 Februari 2017 – 18:20 WIB

TH dibawa ke Mapolres Balikpapan, Kaltim. Foto: Kaltim Post/JPNN.com
Paur Subbag Humas, Polres Balikpapan, Iptu D Suharto, menyebut penangkapan TH merupakan hasil pengembangan.
TH ditangkap di rumahnya di Jalan Borobudur Balikpapan Barat. Dalam penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu, hanya ada empat bungkus bekas yang ada di kamar adiknya.
“Dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu dan merupakan sindikat dari penangkapan tersangka Hj Hamida yang juga telah kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 71 gram,” ujar Suharto.
Kepada tersangka, kepolisian mengenakan pasal 112 ayat (2) UU. Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*/rdh/rsh/k18)
TH (43) hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang anggota Resnarkoba Polres Balikpapan, Kaltim.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis