Tangani 12 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Aceh Selamatkan Rp 11,85 Miliar Uang Negara
jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi di provinsi itu sepanjang 2022.
Menurut Kajati Aceh Bambang Bachtiar, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani tersebut jauh melampaui target.
"Target penanganan tindak pidana korupsi pada 2022 sebanyak dua kasus, yang tercapai 12 kasus atau 600 persen," kata Bambang Bachtiar.
Bambang menyebut 12 perkara korupsi itu ditangani di tahap penyelidikan.
Dari 12 kasus itu, empat di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, Kejati Aceh juga menyelamatkan uang negara dari perkara-perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Dia menjelaskan bidang tindak pidana khusus (pidsus) di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh telah menyelamatkan uang negara Rp 11,85 miliar.
"Kami mengapresiasi jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah menelusuri dan menyita aset-aset pelaku korupsi demi menyelamatkan uang negara," tutur Bambang Bachtiar.
Kejati Aceh menangani 12 kasus korupsi sepanjang 2022 dengan penyelamatan Rp 11,85 Miliar uang negara dari berbagai perkara itu.
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?