Tangani 12 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Aceh Selamatkan Rp 11,85 Miliar Uang Negara
jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi di provinsi itu sepanjang 2022.
Menurut Kajati Aceh Bambang Bachtiar, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani tersebut jauh melampaui target.
"Target penanganan tindak pidana korupsi pada 2022 sebanyak dua kasus, yang tercapai 12 kasus atau 600 persen," kata Bambang Bachtiar.
Bambang menyebut 12 perkara korupsi itu ditangani di tahap penyelidikan.
Dari 12 kasus itu, empat di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, Kejati Aceh juga menyelamatkan uang negara dari perkara-perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Dia menjelaskan bidang tindak pidana khusus (pidsus) di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh telah menyelamatkan uang negara Rp 11,85 miliar.
"Kami mengapresiasi jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah menelusuri dan menyita aset-aset pelaku korupsi demi menyelamatkan uang negara," tutur Bambang Bachtiar.
Kejati Aceh menangani 12 kasus korupsi sepanjang 2022 dengan penyelamatan Rp 11,85 Miliar uang negara dari berbagai perkara itu.
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia