Tangani 12 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Aceh Selamatkan Rp 11,85 Miliar Uang Negara

Tangani 12 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Aceh Selamatkan Rp 11,85 Miliar Uang Negara
Kajati Aceh Bambang Bachtiar memaparkan capaian kinerja kejaksaan di sepanjang 2022, di Banda Aceh, Kamis (22/12/2022). ANTARA/M Haris SA

Bukan cuma penindakan, Kejati Aceh juga melakukan upaya pencegahan korupsi, antara lain melalui diskusi dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi Aceh.

Kemudian, bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dalam tata kelola pemanfaatan hak guna usaha dan program peremajaan sawit rakyat.

Bambang mengatakan upaya pencegahan lainnya dilakukan melalui sosialisasi membangun ekosistem antisuap.

"Termasuk seminar membahas perampasan aset pelaku korupsi melalui perkara tindak pidana pencucian uang," kata Bambang.(antara/jpnn)

Kejati Aceh menangani 12 kasus korupsi sepanjang 2022 dengan penyelamatan Rp 11,85 Miliar uang negara dari berbagai perkara itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News