Tangani 12 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Aceh Selamatkan Rp 11,85 Miliar Uang Negara
Kamis, 22 Desember 2022 – 20:57 WIB
Bukan cuma penindakan, Kejati Aceh juga melakukan upaya pencegahan korupsi, antara lain melalui diskusi dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi Aceh.
Kemudian, bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dalam tata kelola pemanfaatan hak guna usaha dan program peremajaan sawit rakyat.
Bambang mengatakan upaya pencegahan lainnya dilakukan melalui sosialisasi membangun ekosistem antisuap.
"Termasuk seminar membahas perampasan aset pelaku korupsi melalui perkara tindak pidana pencucian uang," kata Bambang.(antara/jpnn)
Kejati Aceh menangani 12 kasus korupsi sepanjang 2022 dengan penyelamatan Rp 11,85 Miliar uang negara dari berbagai perkara itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun