Tangani Hukuman Mati, SBY Bentuk Satgas Lagi
Kamis, 23 Juni 2011 – 16:08 WIB
Dengan terbentuknya Satgas ini, kata Muhaimin, nantinya setiap TKI yang bermasalah di LN akan langsung mendapatkan penanganan dan perlindungan dari pemerintah. Bahkan TKI bermasalah bukan hanya didampingi pengacara tempatan tapi juga pengacara dari Indonesia.
"Satgas yang nantinya terbentuk akan mewakili para menteri dan bisa langsung datang ke tempat TKI bermasalah. Pengacaranya juga nanti didampingi dengan pengacara dari kita yang memiliki pemahaman kecintaan pada Indonesia. Maka untuk memilih dan mengawasi pengacara itu adalah tugas Satgas," jelas Ketua Umum PKB ini.(afz/jpnn)
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintruksikan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementrian Luar Negeri dan Kemenkumham untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living