Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Rabu, 29 September 2010 – 19:40 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelap. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.0 bertujuan agar mempertegas tindakan bagi imigran ilegal yang kemudian mengaku sebagai pencari suaka atau pengungsi.
Perubahan peraturan ini dilakukan karena aturan lama dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kurang tegas dalam menangani imigran. Menurut Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, dalam aturan baru, semua imigran ilegal akan dikenai tindakan keimigrasian.
Baca Juga:
"Setelah diidentifikasi dan dibuat berita acaranya, seseorang yang dinyatakan imigran gelap akan ditempatkan di rumah detensi," katanya, Rabu (29/9).
Untuk pengungsi yang mengaku sebagai pencari suaka atau pengungsi, menurutnya bisa tidak dideportasi kembali ke negara asal. Hal ini sesuai dengan ketentuan internasional yang mempertimbangkan bahwa negara asal mereka tidak aman.
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelap. Kebijakan yang tertuang
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian