Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Rabu, 29 September 2010 – 19:40 WIB

Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Namun, untuk memastikan status imigran ilegal tersebut adalah pengungsi atau pencari suaka, Ditjen Imigrasi terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan UNHCR. Soalnya, ada kemungkinan mereka hanya mengaku-ngaku.
Baca Juga:
Seorang imigran tidak dipermasalahkan izin tinggalnya di Indonesia hanya jika yang bersangkutan sudah mendapat surat keterangan sebagai pencari suaka atau pengungsi dari UNHCR. "Mereka bisa ditempatkan di fasilitas milik UNHCR atau IOM (bukan di rumah detensi)," jelasnya.
Namun, walaupun tidak ditahan di rumah detensi, mereka tetap wajib menaati aturan di Indonesia. Jika melanggar hukum, misalnya melakukan tindak pidana, mereka tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum Indonesia.
Sementara bagi imigran ilegal yang sudah mengantongi surat keterangan status pengungsi UNHCR di negara asalnya, pemerintah Indonesia tidak akan mengakuinya. Mereka tetap akan mendapat tindakan keimigrasian.
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelap. Kebijakan yang tertuang
BERITA TERKAIT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- George Santos Gelar Program MBG Perdana untuk Sekolah di Kawasan KEK Galang Batang
- Pesan Mardiono Saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan & Bangka Belitung
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih