Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Rabu, 29 September 2010 – 19:40 WIB
"Mereka tetap akan dimasukkan ke rumah detensi. Soalnya, kalau dari negara asalnya sudah dapat surat pengungsi UNHCR, mestinya mereka diproses di sana, bukan di Indonesia," paparnya.
Kekecualian hanya terjadi untuk alasan kemanusiaan misalnya, ibu hamil yang akan melahirkan atau ibu yang menyusui bayi. Hal ini karena rumah detensi tidak punya fasilitas penampungan yang memadai untuk itu. "Mereka bisa ditempatkan di rumah sakit atau fasilitas UNHCR dan IOM," katanya.
Baringbing juga menyebutkan, aturan baru ini dikeluarkan karena pihaknya menemukan bahwa banyak di antara imigran gelap yang bermasalah. Hanya sekitar 25 persen imigran gelap yang betul-betul berstatus pengungsi.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelap. Kebijakan yang tertuang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Ada Susu di Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Jakarta
- Usulan Terbaru BPIH, Turun Dibandingkan Proposal Sebelumnya
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan