Tangani Judicial Review UU Pilpres, MK Dicurigai Ikut Main
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dicurigai membawa kepentingan politik kelompok tertentu. Kecurigaan ini muncul karena hingga saat ini belum juga mengeluarkan putusan resmi terkait judicial review atas Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Anggota Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak Ray Rangkuti di Jakarta Pusat pada Minggu, (12/1) mengatakan MK harusnya segera memutuskan perkara konstitusi itu yang sudah lama diajukan.
"Kalau kepentingan bangsa harusnya segera. Ini ada kepentingan elit politik lain sepertinya. Kalau untuk bangsa, harusnya putusan judicial review ini segera karena ditunggu para peserta pemilu dan warga kita," ujar Ray Rangkuti.
Ray mengaku tak tahu siapa elit politik yang mampu mempengaruhi MK dalam hal ini. Yang pasti, kata dia, itu berasal dari partai politik pada umumnya yang bersaing dalam Pemilu. Ray melanjutkan, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga pernah menyampaikan bahwa MK tidak boleh menunda-nunda putusan yang sudah ada. Jika ada penundaan, Jimly sendiri, ungkap Ray, menilai ada alasan politik yang mempengaruhinya.
"Yang paling berkepentingan dengan ini kan tentu partai-partai secara umum. Karena mereka kan terima efek langsung. Penggunaan presidential threshold. Itu kan hampir tidak ada batasannya," sambung Ray.
Ray dan kawan-kawannya yang tergabung di aliansi itu menduga keputusan judicial review UU Pilpres yang sudah ada sejak April 2013 itu terjadi penundaan karena MK tidak lagi independen dan mendapat tekanan politik.
"Semoga MK yang sedang dilanda ketidakpercayaan dari publik ini dapat menemukan kembali martabatnya dan kembali independen," tandas Ray. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dicurigai membawa kepentingan politik kelompok tertentu. Kecurigaan ini muncul karena hingga saat ini belum juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf