Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS
Selasa, 16 November 2010 – 14:32 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memanggil perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), PT Rajana Falam Putri, serta perusahaan asuransi TKI Daman Syamil, agar ikut bertanggung jawab serta memberikan biaya pengobatan, perawatan dan pencairan asuransi kepada Sumiati, sesuai dengan ketentuan. Muhaimin menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KJRI Jeddah untuk melalukan proses penuntutan hukum melalui Kepolisian Arab Saudi kepada Khalid Saleh Al Akhmin, majikan yang melakukan penyiksaan dan PT Al Mehddar Agency-Madinah selaku agensi tenaga kerja di Arab Saudi.
"Pemerintah bersama dengan BNP2TKI akan memanggil perusahaan PPTKIS yang memberangkatkan Sumiati ke Arab Saudi serta perusahaan asuransi agar ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa Sumiati," ungkap Muhaimin di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Selasa (16/11).
Selain itu, Muhaimin juga majikan Sumiati (23 tahun) yang telah melakukan penyiksaan mendapat hukuman seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia menyesalkan terjadinya penyiksaan yang menimpa Sumiati. "Saya sangat menyesalkan kejadian ini, Penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Sumiati telah melebihi batas-batas kemanusian. Saya berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI untuk mengambil langkah tegas berupa penuntutan hukum terhadap majikannya," kata mantan Wakil Ketua DPR ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memanggil perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah