Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS
Selasa, 16 November 2010 – 14:32 WIB
"Kita berupaya agar para pelaku penganiyaan terhadap TKI harus mendapat hukuman seberat-beratnya. Hukuman yang berat harus dijatuhkan kepada mereka agar menimbulkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," tegasnya.
Baca Juga:
Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalani proses hukum serta biaya untuk pengacara hukum (lawyer), Muhaimin mengatakan biaya-biaya tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI yang memberangkatkannya.
Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, agar kasus-kasus penganiyaan serupa tidak terjadi lagi, pihaknya juga akan segera bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk membahas masalah penyiksaan TKI, serta mencari solusi terbaik dalam meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memanggil perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran