Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS

Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS
Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS
"Kita berupaya agar para pelaku penganiyaan terhadap TKI harus mendapat hukuman seberat-beratnya. Hukuman yang berat harus dijatuhkan kepada mereka agar menimbulkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," tegasnya.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalani proses hukum serta biaya untuk pengacara hukum (lawyer), Muhaimin mengatakan biaya-biaya tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI yang memberangkatkannya.

Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, agar kasus-kasus penganiyaan serupa tidak terjadi lagi, pihaknya juga akan segera bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk membahas masalah penyiksaan TKI, serta mencari solusi terbaik dalam meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. (cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memanggil perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News