Tangani Kasus Warga Miskin, LBH Dibantu hingga Rp 6 Juta
Jumat, 01 Februari 2019 – 14:57 WIB
"Kalau tidak ada sertifikat akreditasi, tidak bisa," jelas politikus PDI Perjuangan tersebut. Pansus sudah mendata jumlah LBH yang memiliki akreditasi itu. Di Jatim, jumlahnya sekitar 50 lembaga. Sementara itu, yang ada di Surabaya sebanyak 10 LBH.
Untuk kriteria warga miskin yang bisa dibantu, Didik menjelaskan bahwa aturan detailnya akan dibuat dalam perwali.
Namun, yang pasti, warga miskin tersebut setidaknya bisa membuktikan kondisinya dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan ber-KTP Surabaya. (elo/c11/git/jpnn)
Pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dinaungi lewat raperda yang dibahas anggota pansus.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sambut Hari Pahlawan, Para Pemuda Bentuk LBH Gema Keadilan
- APBD Besar, Mengapa Masih Banyak Warga Kaltim yang Miskin?
- Setahun Lebih Menanti, 754 Pelajar Surabaya Akhirnya Bisa Terima Ijazahnya
- Catatan Ketua MPR: Fakta Kemiskinan, PHK, dan Urgensi Jaring Pengaman Pangan
- Alamak, Warga Miskin di Sumsel Capai 900 Ribu Orang
- Surabaya Bakal Punya Shelter Khusus Perempuan Korban Kekerasan, Bisa Lapor 24 Jam