Tangani Kasus Warga Miskin, LBH Dibantu hingga Rp 6 Juta
Jumat, 01 Februari 2019 – 14:57 WIB

Ilustrasi palu hakim.
"Kalau tidak ada sertifikat akreditasi, tidak bisa," jelas politikus PDI Perjuangan tersebut. Pansus sudah mendata jumlah LBH yang memiliki akreditasi itu. Di Jatim, jumlahnya sekitar 50 lembaga. Sementara itu, yang ada di Surabaya sebanyak 10 LBH.
Untuk kriteria warga miskin yang bisa dibantu, Didik menjelaskan bahwa aturan detailnya akan dibuat dalam perwali.
Namun, yang pasti, warga miskin tersebut setidaknya bisa membuktikan kondisinya dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan ber-KTP Surabaya. (elo/c11/git/jpnn)
Pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dinaungi lewat raperda yang dibahas anggota pansus.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- Dukung SRRL, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Flyover dan Underpass
- Seluruh Honorer Administrasi jadi PPPK, Satgas juga Aman, Alhamdulillah
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri
- Lelang 74 Unit Kendaraan Dinas, Ada Mobil Rp 24 Juta
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi