Tangani Korporasi Petani, Kementan: Bantuan Tak Boleh Diecer

Tangani Korporasi Petani, Kementan: Bantuan Tak Boleh Diecer
Kepala Biro Perencanaan Kementan Kasdi Subagyono saat sosialisasi Permentan No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani di Bandung, jawa Barat. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen penuh menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk mendorong pembentukan korporasi petani. Untuk itu, Kementan telah mengeluarkan Permentan No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani.

Korporasi petani merupakan upaya untuk membentuk kelembagaan ekonomi yang kuat bagi petani sehingga dalam pelaksanaannya petani bisa bergabung dalam sebuah hamparan lahan yang terkonsolidasi dengan tetap mempertahankan kepemilikan lahan masing-masing. Proses ini juga akan mendorong petani untuk berproduksi secara berkelompok sehingga efektif, efisien dan berstandar mutu tinggi baik dalam tanam, panen, pengolahan, hingga pemasaran dan akses permodalan.

Melaui korporasi petani ini, Kepala Biro Perencanaan Kementan Kasdi Subagyono menyatakan bantuan di sektor pertanian harus dikembangkan secara fokus lokasi, komoditas dan utuh dari hulu-hilir. Sehingga, dampaknya akan lebih bagus dalam meningkatkan produktivitas.

“Kementan mengimbau agar bantuan pemerintah untuk sektor pertanian tidak lagi dibagikan sama rata atau diecer-ecer ke seluruh Indonesia,” demikian dikatakan Kasdi pada acara sosialisasi Permentan tersebut di Bandung, Jumat (14/9). “Sehingga bisa berdampak positif juga pada nilai tambah produk pertanian dan pada gilirannya kesejahteraan petani,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fisip Universitas Airlangga (Unair) Prof. Bagong Suyanto sepakat dengan pengimplementasi bantuan pertanian tersebut. Menurutnya, upaya peningkatan kesejahteraan petani harus dibarengi dengan perubahan perspektif dari fokus peningkatan produksi menjadi fokus peningkatan nilai tambah produk untuk mampu memenuhi keinginan pasar.

“Mengkorporasikan petani harus dimaknai sebagai upaya untuk memampukan petani menemukan nilai tambah produk yang dihasilkan sesuai selera dan keinginan konsumen,” terang Prof. Bagong.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Bandung pada 12-14 September 2018 tersebut menghadirkan para perencana dan pejabat pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dari dinas lingkup pertanian seluruh Indonesia. Peserta tidak hanya mendapat pencerahan tentang bagaimana mengkorporasikan petani, tetapi juga diajak langsung melihat pola-pola korporasi petani yang telah berkembang di masyarakat dengan mengunjungi Poktan Sarinah di Ciparay, Koppontren Al Ittifaq di Ciwidey dan Koperasi Produsen Kopi Margamulya di Pangalengan, Kabupaten Bandung.(jpnn)


Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen penuh menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk mendorong pembentukan korporasi petani.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News