Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA

Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA
Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan siapa yang berwenang menangani penyidikan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM tahun anggaran 2011.

Menurut Johan, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Djoko di KPK tidak bermasalah, sehingga KPK tetap fokus melengkapi berkas perkara jendral bintang dua tersebut. "Mengenai pengusutan DS (Djoko Susilo) ini, KPK belum ada rencana meminta fatwa kepada MA," tegas Johan menanggapi pernyataan Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Senin (1/10).

Bahkan pihaknya juga menyampaikan surat panggilan kedua untuk memeriksa Jenderal polisi itu hari ini sedang dibuat dan segera dikirim kepada yang bersangkutan. Mengenai agendanya kapan, Johan memperkirakan antara Kamis atau Jumat pekan ini. "Saya belum dapat jadwal pastinya, paling tidak antara Kamis atau Jumat ini," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, permohonan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Djoko Susilo melalui pengacaranya Juniver Girsang dan Hotma Sitoempol, meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak akan meminta fatwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News