Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA
Senin, 01 Oktober 2012 – 13:37 WIB

Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan siapa yang berwenang menangani penyidikan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM tahun anggaran 2011.
Menurut Johan, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Djoko di KPK tidak bermasalah, sehingga KPK tetap fokus melengkapi berkas perkara jendral bintang dua tersebut. "Mengenai pengusutan DS (Djoko Susilo) ini, KPK belum ada rencana meminta fatwa kepada MA," tegas Johan menanggapi pernyataan Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Senin (1/10).
Bahkan pihaknya juga menyampaikan surat panggilan kedua untuk memeriksa Jenderal polisi itu hari ini sedang dibuat dan segera dikirim kepada yang bersangkutan. Mengenai agendanya kapan, Johan memperkirakan antara Kamis atau Jumat pekan ini. "Saya belum dapat jadwal pastinya, paling tidak antara Kamis atau Jumat ini," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, permohonan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Djoko Susilo melalui pengacaranya Juniver Girsang dan Hotma Sitoempol, meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak akan meminta fatwa
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus