Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA
Senin, 01 Oktober 2012 – 13:37 WIB
Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko mengatakan, MA memang dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara hukum yang terjadi. Namun fatwa diberikan atas permintaan dari lembaga negara, bukan perorangan.
"Kalau advokad yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," kata Sarwoko, Senin,
Selain itu Johan mengakui untuk tiga tersangka Simulator SIM lainnya, sejauh ini belum ada kesepahaman antara KPK dengan Polri. Namun KPK masih tetap berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dan tidak tertutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan MA.
"Pimpinan KPK, pimpinan polri, pimpinan kejaksaan masih koordinasi. Termasuk dengan MA. Kalau itu tidak menemukan jalan keluar, tentu ada opsi lain," tambah Johan Budi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak akan meminta fatwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6