Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA

Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA
Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA
Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko mengatakan, MA memang dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara hukum yang terjadi. Namun fatwa diberikan atas permintaan dari lembaga negara, bukan perorangan.

"Kalau advokad yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," kata Sarwoko, Senin,

Selain itu Johan mengakui untuk tiga tersangka Simulator SIM lainnya, sejauh ini belum ada kesepahaman antara KPK dengan Polri. Namun KPK masih tetap berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dan tidak tertutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan MA.

"Pimpinan KPK, pimpinan polri, pimpinan kejaksaan masih koordinasi. Termasuk dengan MA. Kalau itu tidak menemukan jalan keluar, tentu ada opsi lain," tambah Johan Budi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak akan meminta fatwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News