Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA
Senin, 01 Oktober 2012 – 13:37 WIB

Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA
Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko mengatakan, MA memang dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara hukum yang terjadi. Namun fatwa diberikan atas permintaan dari lembaga negara, bukan perorangan.
"Kalau advokad yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," kata Sarwoko, Senin,
Selain itu Johan mengakui untuk tiga tersangka Simulator SIM lainnya, sejauh ini belum ada kesepahaman antara KPK dengan Polri. Namun KPK masih tetap berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dan tidak tertutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan MA.
"Pimpinan KPK, pimpinan polri, pimpinan kejaksaan masih koordinasi. Termasuk dengan MA. Kalau itu tidak menemukan jalan keluar, tentu ada opsi lain," tambah Johan Budi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak akan meminta fatwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana